Ilmu forensik adalah ilmu yang membantu para penegak hukum sperti kejaksaan,kepolisian, kehakiman untuk memeriksa/ menganalisa:
- suatu peristiwa kejahatan melalui saksi diam
- tertuduh yang karena tindakan kejahatannya menghasilkan saksi-saksi diam tersebut.
Ilmu forensi didukung oleh beberapa ilmu, seperti ilmu kedokteran, ilmu anatomi dan fisiologi, kimia, tumbuh-tumbuhan dan ilmu sosial lainnya.
Beberapa spesimen benda (saksi diam) yang telah diteliti antara lain:
1. zat padat dan cair dari TKP
2. Uang palsu dan dokumen palsu
3. Barang industri seperti rokok, kosmetik, jamu palsu, obat palsu
4. Racun alam dan buatan
5. Bahan baku pembuat petasan, serbuk mesiu, bahan peledak
6. Tekstil
dan lain-lain.
Karena itu ahli forensik menggunakan bahan-bahan kimia (reagen) yang dapa menghasilkan reaksi warna (pembentukan endapan) untuk menganalisa zat yang ditentukan di TKP agar diperoleh informasi untuk mengungkap suatu perkara.
sumber : www.gipeng.blogspot.com
Bahan serbuk peluru antara lain Arang (C), KNO3/NaNO3/NH4NO3 (yang bisa diambil dari pupuk) dan belerang (S).
Ketidakmampuan ahli kimia forensik mengungkapkan bukti pada umumnya disebabkan oleh:
- kejahatan selalu selangkah lebih maju
- pengetahuan tentang reagen dan analisa kimia terbatas
- kreatifitas ahli kimia kurang.
No comments:
Post a Comment